Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6

Sekolah Menengah Pertama

Sekolah Menengah Pertama yang disingkat dengan SMP merupakan jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat)

Sekolah menengah Atas

Sekolah menengah atas (SMA) merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan dasar

Perguruan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan menengah. yang biasa di sebut dengan Mahasiswa.

Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Hubungan guru dengan murid

Hubungan guru-siswa yang baik memungkinkan guru untuk lebih mudah memanajemen kelas, mengurangi tingkat stres siswa, menjadikan siswa merasa dihargai dan diapresiasi serta dapat membantu menjaga atau meningkatkan rasa percaya diri mereka.

Jumat, 26 Desember 2014

Tutorial Compile / Decompile APK Android Tanpa PC


Mungkin banyak dari teman-teman yang sudah pernah melihat postingan di beberapa grup android tentang kehadiran APKTOOL yang jalan di handphone/tablet Android. Banyak dari beberapa user yang belum bisa menggunakan APKTOOL untuk android ini, jadi saya coba buat posting ini.
Ini nggak terlalu susah kok. Mungkin karena masih ada bug dalam app ini, jadi saya usahakan review app ini terus dan coba untuk update postingan ini dengan tutor dari versi yang terbaru..
DOWNLOAD APKTOOL
Untuk semua Chipset ARM Klik Disini (versi 4.3)

Langsung simak tutornya Cekicrottt :p

INSTALL FRAMEWORK DI APKTOOL NYA
  1. Download apktool diatas, ekstrak di sdcard/disini (jangan dimasukan dalam folder manapun)
  2. Install apk yg ada di dalam folder apktool
  3. Kalau udah coba copy framework-res.apk dengan root eksplorer ke dalam folder apktool
  4. buka aplikasi apktool nya masuk ke sdcard/apktool/disini.. klik framework-res.apk dan pilih Import to Framework dan tunggu sampai selesai.
ini cara mudah dan singkat untuk decompile dan recompilenya biar gak ribet kesana kemari…
jika sudah di import framewprk-res.apk langsung lanjut aja..
JANGAN LUPA BACKUP FILE YANG MAU DI EKSEKUSI..

  1. Taruh APK yg mau di decompile ke folder /sdcard/apktool/disini (misal: SystemUI.apk)
  2. pilih decompile all lalu akan muncul folder “SystemUI,_src” (kalau tahap ini gagal mungkin ada masalah dengan APK nya)
  3. Di tahap ini silahkan edit sesuai tutor yg bisa dicari di grup atau di gugel dan sangat dibutuhkan ketelitian agar .
  4. Jika sudah selesai editing nya, tekan folder SystemUI_src tadi dan pilih recompile… tunggu sampai selesai.. jika editingnya benar liat log terakhirnya harus “## buildiing apk..’ dan muncul file baru bernama SystemUI_src.apk
  5. tekan SystemUI_src.apk tadi lalu pilih ‘sign apk‘.. nanti muncul file SystemUI_src_sign.apk
  6. rename file SystemUI_src_sign.apk menjadi SystemUI.apk lalu push ke system/app/disini atau dijadikan flashable zip dan push dgn CWM Recovery
  7. selesai
Gimana, mudah kan? hehe..
ini jauh lebih simple dibanding harus ekstrak file apk dan replace.. hehehe..

Oiya..
Untuk yang sukses recompile tapi app nya Force Close coba cara ini..
  1. Copy SystemUI.apk ke dalam folder apktool
  2. Buka aplikasi apktool, masuk ke folder apktool, klik SystemUI.apk, pilih Decompile All
  3. Kalau sudah selesai decompile nanti akan muncul folder hasil dari decompile tadi yaitu SystemUI_src
  4. masuk ke folder hasil decomple tadi dan edit sesuai kebutuhan
  5. Setelah selesai edit klik folder SystemUI_src pilih recompile dan tunggu sampai selesai (lumayan lama) <nanti akan muncul folder “build” di dalam folder “SystemUI_src”>
  6. kalau sudah selesai coba ekstrak SysremUI.apk yg sebelum diedit(yang asli alias ori) dan biarkan dulu hasil ekstrak nya..
  7. Masuk ke folder “sdcard/apktool/SystemUI_src/build/apk/disini” dan copy semua yg ada disana ke dalam folder ekstrakan SystemUI yang ori tadi (replace)
  8. Compress lagi file-file SystemUI ori yg udah direplace tadi jadi zip
  9. rename jadi SystemUI.apk dan taruh ke system/disini ubah permission ke rw-r–r–.. pindahkan lagi ke system/app/disini..

NB: Untuk mempermudah pengeditan file xml bisa gunakan aplikasi “920 Text Editor” yg dapat di download gratis di playstore atau di proyek googlecode nya DISINI dan pilih versi terbaru.
DWYOR (Do With Your Own Risk)

Minggu, 21 Desember 2014

Essay tentang "Teori Kritis"


Teori Kritis merupakan salah suatu perspektif teoritis yang bersumber pada berbagai pemikiran yang berbeda seperti pemikiran Aristoteles, Foucault, Gadamer, Hegel, Marx, Kant, Wittgenstein dan pemikiran-pemikiran lain. Pemikiran-pemikiran berbeda tersebut disatukan oleh sebuah orientasi atau semangat teoretis yang sama, yakni semangat untuk melakukan emansipasi.
Tujuan teori kritis adalah menghilangkan berbagai bentuk dominasi dan mendorong kebebasan, keadilan dan persamaan. Teori ini menggunakan metode reflektif dengan cara mengkritik secara terus menerus terhadap tatanan atau institusi sosial, politik atau ekonomi yang ada, yang cenderung tidak kondusif bagi pencapaian kebebasan, keadilan, dan persamaan. 
Ciri khas Teori Kritis tidak lain ialah bahwa teori ini tidak sama dengan pemikiran filsafat dan sosiologi tradisional. Singkatnya, pendekatan teori ini tidak bersifat kontemplatif atau spektulatif murni.Pada titik tertentu, ia memandang dirinya sebagai pewaris ajaran Karl Marx, sebagai teori yang menjadi emansipatoris.Selain itu, tidak hanya mau menjelaskan, mempertimbangkan, merefleksikan dan menata realitas sosial tapi juga bahwa teori tersebut mau mengubah.
Pada dasarnya, esensi Teori Kritis adalah konstruktivisme, yaitu memahami keberadaan struktur-stuktur sosial dan politik sebagai bagian atau produk dari intersubyektivitas dan pengetahuan secara alamiah memiliki karakter politis, terkait dengan kehidupan sosial dan politik. Sifat politis pengetahuan ini berkembang dari atau dipengaruhi oleh tiga pemikiran yang berbeda. 
Pertama, pemikiran Kant mengenai keterbatasan pengetahuan, yaitu bahwa manusia tidak dapat memahami dunia secara keseluruhan melainkan hanya sebagian saja (parsial).
Kedua, pemikiran Hegel dan Marx bahwa teori dan pembentukan teori tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Ilmuwan harus melakukan refleksi terhadap teori atau proses pembentukan teori tersebut.
Ketiga, pemikiran Horkheimer yang membedakan teori ke dalam dua kategori, yakni tradisional dan kritis. Teori tradisional menganggap adanya pemisahan antara teoretisi dan obyek kajiannya. Artinya, teori tradisional berangkat dari asumsi mengenai keberadaan realitas yang berada di luar pengamat, sementara teori kritis menolak asumsi pemisahan antara subyek-obyek dan berargumen bahwa teori selalu memiliki dan melayani tujuan atau fungsi tertentu.
Dalam hubungan internasional teori kritis tidak terbatas pada suatu pengujian negara dan sistem negara tetapi memfokuskan lebih luas pada kekuatan dan dominasi di dunia secara umum.Teori kritis mencari pengetahuan bagi tujuan politis: untuk membebaskan kemanusiaan dari struktur politik ekonomi dan dunia yang menekan dan dikendalikan oleh Amerika Serikat. Mereka berupaya untuk mendobrak dominasi global negara-negara kaya di belahan bumi Utara atas negara-negara miskin di belahan dunia Selatan.
Pada dasarnya, teori kritis dipengaruhi oleh dua pemikiran utama. Yang pertama adalah teori kritis Frankfurt School, yang sumber-sumber pemikirannya bisa dilacak dari pemikiran-pemikiran Habermas, Adorno, dan Max Horkheimer, serta didukung oleh pemikir-pemikir lain seperti Herbert Marcuse, Walter Benjamin, Eric Fromm, Albrecht Wellmer, Karl-Otto Apel, dan Axel Honneth. Pengaruh kedua berasal dari karya dan pemikiran Antonio Gramsci.  
Walaupun membawa obsesi yang sama, yakni keinginan untuk meninjau kembali pemahaman mengenai masyarakat politik negara, kedua pengaruh ini mendorong perkembangan teori kritis dalam studi hubungan internasional yang bukan hanya membawa orientasi intelektual yang berbeda, akan tetapi cenderung eksklusif satu sama lain, dalam artian bahwa masing-masing tidak mengacu pada sumber-sumber intelektual teori kritis yang lain. Linklater, Jones dan Baynes, misalnya, memfokuskan perhatian terutama pada teori normatif dan politik, mendasarkan sepenuhnya pemikiran-pemikiran yang dikembangkan dari teori kritis Frankfurt School dan hampir tidak memberikan pengakuan terhadap pengaruh Gramsci.[17] Sebaliknya, teori kritis yang didasarkan pada pemikiran Gramsci, seperti ditemukan dalam pemikiran Cox, Harrod atau Gill, yang cenderung berorientasi pada ekonomi politik, juga tidak menunjukkan adanya pengaruh pemikiran kritis Frankfurt School.

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN PEMERINTAHAN YANG BERWIBAWA






 
A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pemerintah yang bersih dan demokratis merupakan simbol keniscayaan dari berlakunya nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani pada level kekuasaan. Nilai –nilai masyarakt madani tidak hanya di kembangkan dalam masyarakat individu dan keluarga tetapi juga harus dikembangkan pada  level Negara,sehingga sistem kenegaraan yang dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,dalam perwujudan masyarakat madani termasuk sistem pemerintahan demokratis dan bersih.
Dalam era menuju demokrasi di Indonesia negara yang selama ini hegomonik atas kekuatan sipil (masyarakat) , sudah saatnya mengembangkan budaya demokrasi. Wacana demokrasi dan masyarakat madani sudah cukup merata di kalangan masyarakat (LSM, Sekolah, Perguruan Tinggi, Ormas, Dll) .wacana ini diharapkan bisa memacu perubahan sosial kearah yang demokratis .

2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana konsep Pendidikan anti korupsi
1)      Pengertian n
2)      Asal-usul negara
3)      Tujuan negara
4)      Fungsi negara
5)      Unsur-unsur negara
6)      Bentuk-bentuk negara
b.      Bagaiman konsep Good Governance
1)      Pengertian Good Governance
2)      Prinsip-prinsip Good Governance
3)      Good Governance dan kontak sosial
4)      Permasalahan di Indonesia

3.      Tujuan Pembahasan
a.       Kita dapat mengetahui dan memahami konsep pendidikan anti korupsi dan Good Governance.
b.      Dapat mengetahui dan memahami kedua hal tersebut sehingga  mampu mengaplikasikan bagaimana menjadi warga negara yang baik.

B.     PEMBAHASAN
1.      Pendidikan Anti Korupsi
a.       Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing, yakni staat (Belanda dan Jerman), state (Inggris) dan etat (Prancis). Adapun beberapa kata tersebut diambil dari bahasa latin yaitu “status” atau “statum”, yang secara etimologi berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan tertentu dan memiliki pemerintah yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh negara berdaulat (masyarakat; rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat).

b.   Asal Mula Terjadinya Negara
1) Secara Primer (Agan, Sulaiman. http://fisipunsil.blogspot.com/2013/05/asal-mula-terjadinya-negara.html)
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan.

Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara: (http://cuapcuaplaila.blogspot.com/2011/03/tugas-dan-materi-pendidikan.html)

a)      Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat Barat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain:

(1)    Thomas Hobbes (1588-16 79)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara, atau keadaan alamiah (statusnaturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan social yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.
Namun demikian, bagi Hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum subjectionis atau suatu perjanjian untuk menyerahkan semua hak-hak kodrat sekaligus pemberian kekuasaan secara penuh agar tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan apapun (Non est potestas Super Terram quae Comparator ei.)

(2)   John Locke (163 2-17 04)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat. Sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan sesuatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Disini unsur pimpinan atau negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik di antara warga negara.
Namun demikian menurut Locke, penyelenggara negara atau pimpinan negara harus dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dan warga negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke, terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.
Bersandar pada pandangan ini, Locke menambahkan kontrak pactum subjectionis, seperti yang telah dirumuskan oleh Hobbes diatas, dengan apa yang ia sebut dengan istilah pactum unionis, atau suatu perjanjian warga negara untuk bergabung dengan suatu komunitas demi memperoleh kenyamanan, keamanan, kedamaian dalam hidup bersama. Pandangan ini Locke ini bersandar pada prinsip bahwa semua manusia dilahirkan bebas, sama, dan merdeka dimana tidak ada satu kekuatan pun di dunia, termasuk kekuatan politik misalnya, dapat merampas keadaan alamiah manusia tersebut.
Dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dan warga Negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan babwa kekuasaan pemimpin (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga Negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.

(3)   Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Jika Hobbes hanya mengenal pactum subjections dan Locke menggabungkan dua jenis perjanjian dalam hubungan anatara warga negara dengan institusi negara, Jean Jacques Rousseau hanya mengenal satu jenis perjanjian saja, yaitu hanya pactum unionis. Perjanjian ini menurut Rosseau merupakan bentuk perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Rousseau tidak mengenal pactum subjectionis dalam pembentukkan sebuah negara (pemerintahan) yang ditaati.
Perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara (gecommitteerde). Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.
Melalui pandangannya ini, Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat bersama.

b)      Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori itu untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
Doktrin ini berpandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa (Devine Rights of Kings). Mereka mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaanny hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Praktek kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan "monarchomach" (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata negara dalam Islam, pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja Muslim sepeninggal Nabi Muhammad. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil Tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (kbalifatullah fi al-Ard, dzillullah fi al-Ard), raja-raja tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan para raja-raja di Eropa abad Pertengahan, raja-raja Muslim merasa tidak harus mempertanggung-jawabkan kekuasaanya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Di sisi lain, rakyat diwajibkan taat secara total kepada raja. Faham teokrasi Islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang menjadi faham dominan bahwa tidak ada pemisahan antara agama (church) dan negara (state) dalam Islam, sebagaimana terjadi di dunia Barat yang menganut agama Kristen. Sama halnya dengan pengalaman kekuasaan teokrasi di Barat, penguasa teokrasi Islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Dipengaruhi pemikiran sekuler Barat, menurut pemikir Muslim modern dan kontemporer, kekuasaan dalam Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.

c)      Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat, melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d'etre) dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara.
Teori ini berawal dari kajian antroplogis atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitif, dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang dikalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern adalah penaklukan dalam bentuk pejajahan bangsa Barat atas bangsa-bangsa Timur. Setelah masa penjajahan berahir di awal abad 20, di jumpai banyak negara-negara baru yang kemerdekaanya banyak ditentukan oleh penguasa kolonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam dapat dikategorikan kelompok ini.


d)     Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Adapun para penganut teori hukum alam terdiri :
(1)     Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
(2)     Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
(3)     Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
(1)   Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
(2)   Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
(3)   Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
(4)   Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.

ARISTOTELES :
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut:
KELUARGA ------> KELOMPOK ------> DESA ------> KOTA/NEGARA

2)      Terjadinya Negara Secara Sekunder (Agan, Sulaiman. http://fisipunsil.blogspot.com/2013/05/asal-mula-terjadinya-negara.html)
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi. Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a)      Penaklukan/Pendudukan (Occupasi)
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

b)      Pelepasan diri (Proklamasi)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 199, dsb.

c)      Peleburan menjadi satu (Fusi)
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d)     Aneksasi
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.

e)      Pelenyapan dan pembentukan negara baru
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh:
(1)   Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
(2)   Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
(3)   Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
(4)   Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
(5)   Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
(6)   Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).


c.       Tujuan Negara
(http://herrypkn.blogspot.com/2012/07/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara_31.html)
Tujuan tanpa fungsi adalah steril, fungsi tanpa tujuan adalah mustahil.[2] Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan dari negara yang satu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab  negara   berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan  bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negara tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam, antara lain :
1)      Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran  negara   kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai  tujuannya maka rakyat dijadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang  perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.

2)      Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.

3)      Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.

Adapun tokoh yang mengemukakan tujuan negara adalah :
1)      Aristoteles, negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.
2)      Charles E. Miriam, tujuan negara adalah mencapai keamanan, ketertiban, keadilan dan kesejahteraan umum.
3)      Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
4)      Ibnu Arabi, tujuan negara yakni manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistori bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan watak cenderungan berkumpul dan bermasyarakat yang membawa konsekuensi individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. (Ubaedillah A. dan Abdul Rozak, 2010, hlm. 84)
5)      Ibnu Khaldun, tujuan negara yaitu untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat. (Ubaedillah A. dan Abdul Rozak, 2010, hlm. 84-85)
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan warga negaranya, mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat cerdas, adil dan makmur. (Ubaedillah A. dan Abdul Rozak, 2010, hlm. 85)

d.      Fungsi Negara
Fungsi negara pada umumnya adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Adapun Fungsi Negara  secara umum adalah sebagai berikut:[5]
1)      Sebagai Pertahanan
Negara bertanggung jawab melindungi seluruh warga negara dan seluruh wilayahnya terhadap serangan atau ancaman dari luar atau negara lain.

2)      Sebagai Keadilan
Negara wajib memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3)      Sebagai Keamanan dan Ketertiban
Negara menjaga keamanan dan ketentraman dalam masyarakat serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antar individu.

4)      Sebagai Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Negara bertanggungjawab mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan seluruh warga negaranya.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh karena itu, sesungguhnya tugas negara secara umum adalah sebagai berikut:  (http://herrypkn.blogspot.com/2012/07/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara_31.html)

1)      Tugas esensial
Adalah tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdmaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negar serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugaas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dari negara manapun di dunia.

2)      Tugas fakultatif
Diselenggarakan oleh negara untuk  dapat memperbesar kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat.


e.       Unsur-unsur Negara (Ubaidillah. A., Abdul Rozak, 2010, hlm. 85)
Suatu Negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Unsur-unsur pokok dalam negara:
1)      Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu Negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga Negara adalah subtratum personel dari Negara.


2)      Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus dipenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah Negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai), dan udara. Dalam konsep Negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan Internasional.

3)      Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi  Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikan nya sebuah Negara. Pemerintah, melalalui aparat dan alat-alat Negara, yang menetapkan hukum, melaksanakankan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lain dalam rangka mewujudkan kepentingan warga Negara yang beragam. Dan mewujudkan cita-cita bersama tersebut di jumpai bentuk-bentuk Negara dan pemerintah. Pada umumnya, nama sebuah Negara identik dengan model pemerintahan yang dijalaninya misalnya, Negara Demokrasi yang pemerintahannya sistem parlementer atau presidensial. Keyiga unsur ini dilengkapi dengan unsur Negara lainnya, konstitusi.

4)      Pengakuan Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehinga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto ialah pengakuan atas  fakta adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan atas adanya  fakta bahwan adanya suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat ). Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatau negara atas dasar pertimbangan yuridis atas hukum. Dengan perolehan pengakuan de jure, maka suatu negara mendapatkan hak nya  di samping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban di maksud adalah hak dan kewajiban bertindak dan di berlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.

f.       Bentuk-bentuk Negara (Ubaidillah. A., Abdul Rozak, 2010, hlm. 85)
Negara memiliki bentuk yang berbeda –beda. Secara umum dalam konsep dan teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk: Negara kesatuan (Unitarianisme) dan Negara Serikat (federasi).
1)      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya , negara kesatuan ini tebagi dalam dua macam sistem pemerintah : sentral dan otonomi.

a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi  adalah sistem pemerintah yang langsung di pimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintah  Orde baru di bawah pemerintah presiden soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintah model ini .

b)      Negara kesatruan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah di berikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urudan pemerintah di  wilayah sendiri. Sistem ini di kenal dengan sistem otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintah negara malaisya dan pemerintah pasca orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat di masukan ke dalam model ini.

(1)   Negara Serikat
Negara serikat atau federasi  merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari seluruh negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka,berdaulat,dan, berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirirnya negara tersebut melepaskan sebagian diri kekuasaanya dan menyerahkanya kepada negara serikat.
Di samping dua bentuk ini, dari sisi peleksanaan dan mekanisme pemilihanya, bentuk negara dapat di golongkan kedalam  tiga kelompok : Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
(a)    Monarki
Pemerintahan manorki adalah model pemerintah  yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dlam peraktiknya, Monarki memeiliki dua jenis : monarki absolute  dan monarki constitutional. Monarki absolute adalah model pemerintah dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu oaring raja atau ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah Arab Saudi . sedangkan, monarki constitutional adalah bentuk pemerintahan yang kekeuasaan kepala pemerintahanya (pedana menteri) di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak di praktikan di beberapa negara, seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan , Inggris. Dalam model manorki constitutional ini, kedudukan raja hanya sebatas symbol  negara.

(b)   Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintah yang jalankan oleh beberapa orang yangberkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

(c)    Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaanya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum( pemilu).


2.      Good Governance (http://id.wikipedia.org/wiki/Agama)
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.


a.       Prinsip-prinsip Good and Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu :
1)      Partisipasi (participation)
Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung mauun melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh terssebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secarakonstruktif. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh aspepembangunan, termasuk dalam sektor-sektor kehidupan sosal lainnya selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus diminimalisasi.
   Paradigma birokrasi sebagai pusat pelayannan publik seyogyanya dikuti dengan deregulasi berbagai aturan, sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
2)      Penegakan Hukum
Asas penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang profesional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Tanpa ditopang oleh sbuah aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Publik membutuhkan ketegasan dan kepastian hukum. Tanpa kepastian dan aturan hukum, proses politik tidak akan berjalan dan bertata dengan baik.
  Sehubugan dengan hal tersebut, realisasi good and clean governance, harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a)      Supremasi hukum (Supremasi of law)
b)      Kepastian hukum  (legal certainty)
c)      Hukum yang responsif
d)     Penegakan hukum yang konsiten dan nondiskriminatif
e)      Independensi peradilan
3)         Transparasi
Asas transparasi adalh unsur lain yang menopang terwujudnya  good and clean governance. Hal ini mutlak dilakukan dalam rangka menghilangkan budaya korupsi dikalangan pelaksana pemerintah baik pusat maupun yang dibawahnya.
Dalam pengelolaan negara terdapat delapan (8) unsr yang haru dilakukan secara ransparan, yaitu:
a)      Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan.
b)      Kekayaan pejabat publik.
c)      Pemberian pengargaan.
d)     Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e)      Kesehatan.
f)       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g)      Keamanan dan ketertiban.
h)      Kebijakan straegis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4)         Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanaan prinsip-prinsip good and clean governance bahwa pemerinah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Sesuai dengan asas responsif, setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika sosial. Kualifikasi etika individual menntut pelaksanaan birokrasi pemerintah agar memliki kriteria kapablitas dan loyalitas profesional. Sedangkan etika sosial menuntut mereka agar memiliki sensitivitas terhadap berbagai kebutuhan publik.
5)         Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apa pun harus dilakukan melalui prses musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, cara ini akan mengikatsebagian besar komponen yang bermusyawarah dan memiliki kekuatan memaksa (coersive power) terhadap emua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6)         Kesetaraan
Asas kesetaraan (equity) adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas kesetaraan ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah untuk bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin, dan kelas sosial.



7)         Efektivitas dan Efisiensi
Untuk menunjang asas-asas yang teah disebutkan diatas, pemeintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien, yakni berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapian sosial.
8)         Akuntabilitas
9)         Visi Strategis

b.      Islam dan Negara Orde Baru: Dari Antagonistik ke Akomodatif (Ubaedillah A. dan Abdul Rozak, 2010, hlm. 101-102)
Naiknya Presiden Suharto melahirkan babak baru hubungan Islam dan Negara di Indonesia. Menurut Imam Aziz, pola hubungan antara keduanya secara umum dapat digolongkan menjadi dua (2) pola: antagonistik dan akomodatif. Hubungan antagonistik merupakan sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara Islam dan negara Orde Baru; sedangkan akomodatif menunjukkan kecenderungan saling membutuhkan antara kelompok Islam dan negara Orde Baru, bahkan terdapat kesamaan untuk mengurangi konflik antara keduannya.
Hubungan antagonis antara negara Orde Baru dengan kelompok Islam dapat dilihat dari kecurigaan dan pengekangan kekuatan Islam yang berlebihan yang dilakukan presiden Soeharto. Sikap serupa merupakan kelanjutan dari sikap kalangan nasionalis sekuler terhadap kelompok islam, khususnya di era 1950-an. Sikap curiga dan kekhawatiran terhadap kekuatan islam membawa implikasi terhadap keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestikasi (pendangkalan dan penyempitan) gerak politik islam, baik pada orde lama maupun orde baru. Hasil dari kebijakan ini, bukan saja para pemimpin dan aktivis politik Islam gagal untuk menjadikan Islam sebagai ideologi dan/atau agama negara (pada 1945 dan dekade 1950-an), atau biasa disebut kelompok politik “minoritas” atau “outsider”. Menurut Bahtiar Effendy, politik Islam sering dicurigai oleh negara sebagai anti-ideologi negara pancasila.
Menurut Effendy, akar antagonisme hubungan politik antara Islam dan negara dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman keagamaan umat Islam yang berbeda. Kecenderungan menggunakan Islam sebagai simbol politik di awal kekuasaan orde baru telah melahirkan kecurigaan dari pihak penguasa yang berakibat pada peminggiran Islam dari arena politik nasional. Kebijakan politik kontrol dan represif terhadap kekuatan politik Islam mewarnai arah dan kecenderungan politik orde baru. Kecenderungan politik keamanan yang dilakukan orde baru dapat ditandai pada sejumlah peristiwa kekerasan negara atas kelompok Islam di era 1980-an yang dianggap sebagai penentang asas tunggal pancasila ciptaan Orde Baru. Kekerasan politik dan peminggiran Islam dari pentas politik nasional yang dilakukan rezim orde baru atas kekuatan Islam melahirkan kesimpulan sifat antagonistik hubungan Islam dan negara orde baru. Sejak awal berdirinya orde baru hingga awal 1980-an Islam dianggap sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan kekuasaan orde baru. 
Pertengahan 1980-an merupakan awal perubahan hubungan Islam dan rezim orde baru. Hal ini ditandai lahirnya kebijakan-kebijakan politik presiden Soeharto yang dinilai positif bagi umat Islam. Menurut Effendi, kebijakan-kebijakan orde baru memiliki dampak luas bagi perkembangan politik Islam baik struktural maupun kultural.
Kecenderungan akomodasi negara terhadap islam menurut Affan Gaffar ditandai, adanya kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan keagamaan dan kecenderungan akomodasionis umat Islam sendiri. Pemerintah mulai menyadari akan potensi Umat Islam sebagai kekuatan politik yang potensial. Sedangkan menurut Thaba, sikap akomodatif negara terhadap Islam lebih disebabkan oleh pemahaman negara terhadap perubahan sikpa politik umat Islam terhadap kebijakan negara terhadap perubahan sikap politik umat Islam terhadap kebijakan negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penerimaan asas tunggal Pancasila. Perubahan sikap umat Islam pada paruh kedua 1980-an, dari menentang menjadi menerima Pancasila sebagai sat8u-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bersirnergi dengan sejumlah kebijakan Orde Baru yang menguntungkan umat Islam pada masa selanjutnya.
Pengesahan RUU Pendidikan Nasional, pengesahan RUU peradilan Agama, pembolehan pemakaian jilbab bagi siswi muslim di sekolah umum, kemunculan organisasi Ikatak Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan lahirnya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila yang langsung dipimpin oleh Presiden Soeharto merupakan indikator adanya hubungan akomodatif yang dilakukan elite penguasa Orde Baru terhadap Islam.

c.       Islam dan Negara: Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah Disintegrasi Bangsa (Ubaedillah A. dan Abdul Rozak, 2010, hlm. 102-105)
Peran agama, khususnya Islam, di Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada saatyang sama Islam dapat berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan Indonesia. Sebaliknya, jika ummat Islam bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan ummat Islam akan lebih berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi daripada kekuatan integratif bangsa.
Namun demikian, negara pun berpotensi menjadi ancaman bagi proses demokrasi jika ia tampil sebagai kekuatan represif dan mendominasi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Lahirnya kekuatan demokrasi yang diperankan oleh berbagai komponen masyarakat madani di Indonesia, seperti LSM, ormas sosial keagamaan, partai politik, mahasiswa, pers, asosiasi profesi dan sebagainya, harus disikapi oleh negara sebagai instrumen penting dalam sebuah negara demokrasi Indonesia. Keberadaan elemen-elemen demokrasi tersebut terus harus didorong menjadi kekuatan vital bagi proses demokratisasi di Indonesia dan penjaga kebhinekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan pola hubungan yang dinamis antara agama dan negara di Indonesia, kedua komponen Indonesia tersebut seyogyanya mengedepankan cara-cara dialogis manakala terjadi perselisihan pandangan antara kelompok masyarakat sipil dengan negara. Untuk menopang proses demokratisasi negara sebagai komponen penting di dalamnya harus menyediakan fasilitas demokrasi seperti kebebasan pers, kebebasan berorganisasi, kebebasan berbicara dan mengluarakan pendapat serta peningkatan fasiltas umum maupun kawasan publik bebas (free public sphere) untuk memfasilitasi beragam opini warga negara.
Pada saat yang bersamaan, unsur-unsur masyarakat sipil di atas dituntut untuk bertanggung jawab dalam menggunakan hak-hak kebebasannya secara santun dan beradab. Perilaku santun dalam berdemokrasi dapatdiwujudkan melalui sikap menghindarkan diri dari tindakan main hakim sendiri, lebih-lebih dengan mengatasnamakan agama, kelompok. maupun partai politik tertentu, sekadar untuk memaksakan kehendak-nya atas nama individu maupun kelompok lain. Searah dengan tuntutan kedewasaan mengungkapkan pendapat di kalangan komunitas agama, peranan pers dan kelompok intelektual (pelajar, mahasiswa, ormas dan orpol) dalam menyuarakan pendapat publik secara santun, seimbang danjujur adalah mutlak dalam praktik berdemokrasi.
Tindakan main hakim sendiri sangatlah berlawanan dengan prinsip demokrasi yang lebih mengedepankan cara-cara musyawarah atau menyerahkan segala sengketa hukum antarwarganegara maupun antara warganegara dengan negara kepada lembaga hukum. Sikap mengancam atau merusak fasilitas umum dalam mengeluarkan pendapat, lebih-lebihmenggantikan peran penegak hukum atau melakukan tindakan teror terhadap aparat hukum dalam upaya pencarian keadilan, sama sekali bertentangan dengan semangat penegakan demokrasi dan keseimbangan hak dan kewajiban warga negara dalam negara Indonesia.
Dengan ungkapan lain, negara dan agama, melalui kekuatan masyarakat sipilnya, adalah dua komponen utama dalam proses membangun demokrasi di Indonesia yang berkeadaban. Membangun demokrasi adalah proses membangun kepercayaan (trust) diantara sesama warga negara maupun antara warga negara dan negara. Demokrasi yang dicita-citakan para pendiri bangsa Indonesia adalah tidak sekedar kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang bertanggungjawab. Agama, seperti diyakini oleh pemeluknya, banyak memberikan ajaran moral tentang tanggungjawab individu dan sosial.


3.      Studi Kasus
Pada saat menjelang ramadhan idul fitri masyarakat indonesia merasa di resahkan oleh pemerintah yang tidak cepat dan tegas mengambil keputusan penentuan  hilal. Bagaimana kita sebagai warga negara yang baik menyikapi masalah penentuan awal ramadhan maupun 1 syawal agar tidak terjadi perselisihan antar golongan umat dan terlebih kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki cita-cita bersama bersatu demi kesejahteraan umum tanpa melangar hak asasi manusia?
 Metode penyelesaiaan kasus:
a.       Peserta diskusi di bagi menjadi 5 kelompok
b.      Setiap kelompok terdiri dari 6-8 peserta
c.       Masing-masing kelompok di beri waktu 10 menit untuk berdiskusi
d.      Setiap kelompok menyampaikan hasil diskusi
e.       Kelompok lain saling menanggapi
f.       Kesimpulan 

4.      Pertanyaan
a.       Sebutkan dan jelaskan teori terbentuknya negara!
b.      Jelaskan hubungan Islam dan negara modern secara teoritis!
c.       Jelaskan peran Agama dalam membangun demokrasi dan mencegah disintegrasi bangsa!



C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang merupakan alat untuk mengatur hubungan- hubungan individu serta menetapkan tujuan hidup bersama dalam wilayah tersebut.
Sedangkan secara umum agama diartikan sesuai dengan pengalaman dan penghayatan individu terhadap agama yang di anutnya agama adalah kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta hukum hukum yang diwahyuhkan kepada utusannya agar penganutnya bias hidup bahagia dunia akhirat.
Ada beberapa pandangan tentang hubungan agama dan negara diantaranya: integralistik, simbiotik, dan sekularistik yang kesemuanya  itu  memiliki pandangan yang berbeda-beda. Namun sebagian besar memiliki pandangan bahwa agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling membutuhkan. Dalam hal ini, politik atau negara sebagai alat bagi agama dalam menyampaikan risalah-risalahnya. Akan  tetapi,  politik sama sekali bukanlah satu-satunya aspek penting dalam perjuangan umat islam.
DAFTAR PUSAKA


Samidjo, 1986. Ilmu Negara, Bandung: Armiko.
Ubaidillah. A., Abdul Rozak, 2010. DEMOKRASI, Hak Asasi Manusi, & Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Agan, Sulaiman. http://fisipunsil.blogspot.com/2013/05/asal-mula-terjadinya-negara.html, 27 September 2013 at 14.44 WIB.
 http://cuapcuaplaila.blogspot.com/2011/03/tugas-dan-materi-pendidikan.html, 27 sep 2013 at 20.12 WIB.